LARUTAN ELEKTOLIT DAN NON ELEKTROLIT

LARUTAN adalah campuran homogen dua zat atau lebih yang saling melarutkan dan masing-masing zat penyusunnya tidak dapat dibedakan lagi secara fisik. Larutan terdiri atas zat terlarut dan pelarut. Berdasarkan daya hantar listriknya (daya ionisasinya), larutan dibedakan dalam dua macam, yaitu larutan elektrolit dan larutan non elektrolit. Larutan elektrolit adalah larutan yang dapat menghantarkan arus listrik. Larutan ini dibedakan atas : 1. ELEKTROLIT KUAT Larutan elektrolit kuat adalah larutan yang mempunyai daya hantar listrik yang kuat, karena zat terlarutnya didalam pelarut (umumnya air), seluruhnya berubah menjadi ion-ion (alpha = 1).Yang tergolong elektrolit kuat adalah: a. Asam-asam kuat, seperti : HCl, HCl03, H2SO4, HNO3 dan lain-lain. b. Basa-basa kuat, yaitu basa-basa golongan alkali dan alkali tanah, seperti: NaOH, KOH, Ca(OH)2, Ba(OH)2 dan lain-lain. c. Garam-garam yang mudah larut, seperti: NaCl, KI, Al2(SO4)3 dan lain-lain 2. ELEKTROLIT LEMAH Larutan elektrolit lemah adalah larutan yang daya hantar listriknya lemah dengan harga derajat ionisasi sebesar: O < alpha < 1.Yang tergolong elektrolit lemah:a. Asam-asam lemah, seperti : CH3COOH, HCN, H2CO3, H2S dan lain-lainb. Basa-basa lemah seperti : NH4OH, Ni(OH)2 dan lain-lainc. Garam-garam yang sukar larut, seperti : AgCl, CaCrO4, PbI2 dan lain-lain Larutan non elektrolit adalah larutan yang tidak dapat menghantarkan arus listrik, karena zat terlarutnya di dalam pelarut tidak dapat menghasilkan ion-ion (tidak mengion).Tergolong ke dalam jenis ini misalnya:- Larutan urea- Larutan sukrosa- Larutan glukosa- Larutan alkohol dan lain-lain Konsentrasi merupakan cara untuk menyatakan hubungan kuantitatif antara zat terlarut dan pelarut.Menyatakan konsentrasi larutan ada beberapa macam, di antaranya: 1. FRAKSI MOL Fraksi mol adalah perbandingan antara jumiah mol suatu komponen dengan jumlah mol seluruh komponen yang terdapat dalam larutan. Fraksi mol dilambangkan dengan X. Contoh: Suatu larutan terdiri dari 3 mol zat terlarut A den 7 mol zat terlarut B. maka: XA = nA / (nA + nB) = 3 / (3 + 7) = 0.3 XB = nB /(nA + nB) = 7 / (3 + 7) = 0.7 * XA + XB = 1 2. PERSEN BERAT Persen berat menyatakan gram berat zat terlarut dalam 100 gram larutan. Contoh:Larutan gula 5% dalam air, artinya: dalam 100 gram larutan terdapat : - gula = 5/100 x 100 = 5 gram - air = 100 - 5 = 95 gram 3. MOLALITAS (m) Molalitas menyatakan mol zat terlarut dalam 1000 gram pelarut. Contoh:Hitunglah molalitas 4 gram NaOH (Mr = 40) dalam 500 gram air ! - molalitas NaOH = (4/40) / 500 gram air = (0.1 x 2 mol) / 1000 gram air = 0,2 m 4. MOLARITAS (M) Molaritas menyatakan jumlah mol zat terlarut dalam 1 liter larutan. Contoh:Berapakah molaritas 9.8 gram H2SO4 (Mr= 98) dalam 250 ml larutan ? - molaritas H2SO4 = (9.8/98) mol / 0.25 liter = (0.1 x 4) mol / liter = 0.4 M 5. NORMALITAS (N) Normalitas menyatakan jumlah mol ekivalen zat terlarut dalam 1 liter larutan. Untuk asam, 1 mol ekivalennya sebanding dengan 1 mol ion H+. Untuk basa, 1 mol ekivalennya sebanding dengan 1 mol ion OH-. Antara Normalitas dan Molaritas terdapat hubungan :N = M x valensi Besarnya konsentrasi ion H+ dalam larutan disebut derajat keasaman.Untuk menyatakan derajat keasaman suatu larutan dipakai pengertian pH. pH = - log [H+] Untuk air murni (25oC): [H+] = [OH-] = 10-7 mol/l pH = - log 10-7 = 7Atas dasar pengertian ini, ditentukan: - Jika nilai pH = pOH = 7, maka larutan bersifat netral- Jika nilai pH <> 7, maka larutan bersifat basa- Pada suhu kamar: pKw = pH + pOH = 14 MENYATAKAN PH LARUTAN ASAM Untuk menyatakan nilai pH suatu larutan asam, maka yang paling awal harus ditentukan (dibedakan) antara asam kuat dengan asam lemah. 1. pH Asam KuatBagi asam-asam kuat ( a = 1), maka menyatakan nilai pH larutannya dapat dihitung langsung dari konsentrasi asamnya (dengan melihat valensinya).Contoh: 1. Hitunglah pH dari 100 ml larutan 0.01 M HCl ! Jawab: HCl(aq) ® H+(aq) + Cl-(aq)[H+] = [HCl] = 0.01 = 10-2 MpH = - log 10-2 = 2 2. Hitunglah pH dari 2 liter larutan 0.1 mol asam sulfat ! Jawab: H2SO4(aq) ® 2 H+(aq) + SO42-(aq) [H+] = 2[H2SO4] = 2 x 0.1 mol/2.0 liter = 2 x 0.05 = 10-1 MpH = - log 10-1 = 1 2. pH Asam Lemah Bagi asam-asam lemah, karena harga derajat ionisasinya ¹ 1 (0 < a < 1) maka besarnya konsentrasi ion H+ tidak dapat dinyatakan secara langsung dari konsentrasi asamnya (seperti halnya asam kuat). Langkah awal yang harus ditempuh adalah menghitung besarnya [H+] dengan rumus [H+] = Ö ( Ca . Ka) dimana: Ca = konsentrasi asam lemahKa = tetapan ionisasi asam lemah Contoh: Hitunglah pH dari 0.025 mol CH3COOH dalam 250 ml larutannya, jika diketahui Ka = 10-5 Jawab: Ca = 0.025 mol/0.025 liter = 0.1 M = 10-1 M[H+] = Ö (Ca . Ka) = 10-1 . 10-5 = 10-3 MpH = -log 10-3 = 3 Menyatakan pH Larutan Basa Prinsip penentuan pH suatu larutan basa sama dengan penentuan pH larutam asam, yaitu dibedakan untuk basa kuat dan basa lemah. 1. pH Basa Kuat Untuk menentukan pH basa-basa kuat (a = 1), maka terlebih dahulu dihitung nilai pOH larutan dari konsentrasi basanya. Contoh: a. Tentukan pH dari 100 ml larutan KOH 0.1 M !b. Hitunglah pH dari 500 ml larutan Ca(OH)2 0.01 M ! Jawab: a. KOH(aq) ® K+(aq) + OH-(aq)[OH-] = [KOH] = 0.1 = 10-1 MpOH = - log 10-1 = 1pH = 14 - pOH = 14 - 1 = 13 b. Ca(OH)2(aq) ® Ca2+(aq) + 2 OH-(aq)[OH-1] = 2[Ca(OH)2] = 2 x 0.01 = 2.10-2 MpOH = - log 2.10-2 = 2 - log 2pH = 14 - pOH = 14 - (2 - log 2) = 12 + log 2 2. pH Basa Lemah Bagi basa-basa lemah, karena harga derajat ionisasinya ¹ 1, maka untuk menyatakan konsentrasi ion OH- digunakan rumus: [OH-] = Ö (Cb . Kb) dimana: Cb = konsentrasi basa lemahKb = tetapan ionisasi basa lemah Contoh: Hitunglah pH dari 100 ml 0.001 M larutan NH4OH, jika diketahui tetapan ionisasinya = 10-5 ! Jawab: [OH-] = Ö (Cb . Kb) = 10-3 . 10-5 = 10-4 MpOH = - log 10-4 = 4pH = 14 - pOH = 14 - 4 = 10 SUMBER:MUNAWAROHZUHRI.BLOGSPOT.COM

indonesia

INDONESIA ADALAH;NEGARA KEPULAUAN TERBESAR DI DUNIA .
BENTUK PEMERINTAHAN:REPUBLIK
KEPALA PEMERINTAHAN:PRESIDEN
LAGU KEBANGSAAN: INDONESIA RAYA
SEMBOYAN NEGARA:BHINEKA TUNGGAL IKA
PENGHASILAN:BERAS,PADI,JAGUNG,COKLAT
AGAMA;ISLAM,KONG HUCU,KRISTEN KHATOLIK,KRISTEN PROTESTAN,BUDHA,HINDU
AGAMA RESMI :ISLAM
BAHASA KEBANGSAAN: INDONESIA



profil jurusan konstruksi bangunan

NAMA JURUSAN:konstruksi bangunan
GURU BIDANGSTUDI :SADRI
:SURPRIYADI
:MASRI
:WAHROJI
:NELDAWATI
:ZULMAN
:MUHAMMAD YUNUS :H.IRMAN JAMIN
:YUNISMEL
TOOLMAN:ILYAS


JUMLAH SISWA:31 orang

ALAMAT:JLN.SULTAN SULAIMAN.KAMPUNG BULANG
TANJUNG PINANG

09 Juni, 2010

PKN

PKN

Hubungan international merupakan satu gambaran persatuan yang kuat yang mengikat seluruh negara didalam satu wadah. Relasi ini mempunyai ikatan kuat bagi setiap individual pemimpin dari berbagai manca Negara, beberapa bentuk ikatan ini sebagai berikut:a. Politik International: Hubungan ini terarah dalam perpolitikan dimana politik satu negara tidak mungkin sama dengan yang lain. Dari sisi inilah lahir hubungan diplomatik yang bertujuan untuk kemajuan dan menjalin hubungan yang akur. Tapi sayangnya para pejabat diploma yang ditugaskan dalam hal ini kebanyakan melenceng dari tugas mereka, bahkan pemilihan para diploma untuk luar negeri terpilih dengan cara sistem kekeluargaan atau jasa.b. Hukum International: Badan hukum ini telah menjadi wadah persatuan yang kuat, bahkan telah bercabang dibebagai penjuru dunia. Tetapi badan hukum ini masih kaku dalam kinerjanya, Jika saja badan hukum dunia ini mempunyai super power dalam hal keadilan mengapa penindasan, pelanggaran ham dan kekerasan lainnya masih gencar berjalan. Hal ini diakibatkan karna adanya satu kekuatan yang nimbrung didalamnya, alhasil hukum international yang bermottokan netral tidak berdaya sama sekali.c. Organisasi International: Seluruh dunia mengenal PBB ( United Nations organization ) badan ini merupakan kelompok penengah untuk seluruh Negara, tapi badan ini juga tampak lemah dalam hal keadilan dan penegakan hukum. Lihat saja berapa negara yang sekarang masih bertikai, apakah mereka memberi solusi yang tegas? tidak!, bahkan badan tersebut lebih sibuk dengan urusan-urusan yang lainnya.HUKUM INTERNASIONAL
Setelah sedikit banyak kita mengkaji hukum mulai dari pengertian hukum itu sendiri lalu segala aspek yang mendukung terjadinya kaedah hukum serta pembidangan hukum itu tersebut dan lain sebagainya, kini kita akan mencoba mengupas satu dari pengklasifikasian hukum-hukum tersebut yaitu Hukum International atau hukum antar negara dan antar organisasi internasional, atau bisa kita sebut hukum transnasional, termasuk didalamnya hukum diplomatik dan konsuler, kali ini kita akan mencoba sedikit menelaah hubungan internasional antar negara yang mana telah diatur oleh hukum internasional, politik yang genjar selalu menjadi background tiap praktisi negara untuk mencapai interest tiap-tiap negara, hubungan hukum internasional dengan politik internasional menjadi kata kunci untuk menjelaskan permasalahan pokok yang berkaitan dengan masalah efektifitas hukum internasional dalam menjamin kepatuhan negara terhadap aturan main yang ada pada level antarnegara. Hukum internasional itu sendiri hadir dari beberapa konvensi dan juga resolusi-resolusi PBB, dengan satu tujuan suci tiada lain ialah membina masyarakat internasional yang bersih dari segala hal yang berbau merugikan sesuatu negara, dengan demikian dapat mempererat terjalinnya hubungan internasional atau hubungan antar negara secara sehat, dinamis dan harmornis.
Definisi Hukum Internasional
Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara tersebut. Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.
Oleh karena itu hukum internasional adalah hukum masyarakat internasional yang mengatur segala hubungan yang terjalin dari person hukum internasional serta hubungannya dengan masyarakat sipil.
Hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.
Maka hukum internasional memberikan implikasi hukum bagi para pelangarnya, yang dimaksud implikasi disini ialah tanggung jawab secara internasional yang disebabkan oleh tindakan-tindakan yang dilakukan sesuatu negara atau organisasi internasional dalam melakukan segala tugas-tugasnya sebagai person hukum internasional.
Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan unsur-unsur terpenting dari hukum internasional:Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional.Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri .Kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional.
Jika hukum nasional ialah hukum yang terapkan dalam teritorial sesuatu negara dalam mengatur segala urusan dalam negeri dan juga dalam menghadapi penduduk yang berdomisili didalamnya, maka hukum internasional ialah hukum yang mengatur aspek negara dalam hubungannya dengan negara lain.
Sumber-sumber Hukum Internasional
Hukum traktat, yakni hukum yang terbentuk dalam perjanjian-perjanjian internasional (tractaten-recht) Kesepakatan dan perjanjian international. Seperti Konvensi Vina, Konvensi New York serta perjanjian serta kesepakatan yang lainnya.Hukum kebiasaan (costumary), yaitu keajegan-keajegan dan keputusan-keputusan (penguasa dan warga masyarakat) yang didasarkan pada keyakinan akan kedamaian pergaulan hidup.Sumber-sumber hukum internasioanl yang lainnya seperti: dasar umum negara, hukum peradilan internasional, fiqh internasional, kaedah keadilan, serta keputusan-keputusan organisasi internasional.
Tanggung Jawab Internasional
Hukum Internasional ada untuk mengatur segala hubungan internasional demi berlangsungnya kehidupan internasional yang terlepas dari segala bentuk tindakan yang merugikan negara lain. Oleh sebab itu negara yang melakukan tindakan yang dapat merugikan negara lain atau dalam artian melanggar kesepakatan bersama akan dikenai implikasi hukum, jadi sebuah negara harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.
Pengertian tanggung jawab internasional itu sendiri itu adalah peraturan hukum dimana hukum internasional mewajibkan kepada person hukum internasional pelaku tindakan yang melanggar kewajiban-kewajiban internasional yang menyebabkan kerugian pada person hukum internasional lainnya untuk melakukan kompensasi.
Suatu negara dapat dimintai pertanggung jawabannya secara internasional bila telah memenuhi syarat sebagai berikut:Negara tersebut telah benar-benar melakukan tindakan yang merugikan, tindak positif ataupun negatif.Tindakan yang merugikan ini timbul dari person hukum internasional yang meliputi negara dan organisasi internasional.Yang terakhir yaitu tindakan yang merugikan itu sendiri, bila tidak ada kerugian yang timbul dari person hukum internasional pertanggungjawaban internasional tidak dapat di terapkan
Tindakan yang merugikan ini dapat timbul dari perangkat badan internasional itu sendiri, yaitu badan legislatif, eksekutif dan pula yudikatif.
Pengertian Negara menurut Hukum Internasional
Pengertian person hukum internasional itu sendiri ialah kesatuan internasional yang diterapkan hukum internasional kepadanya, atau yang mempunyai kelayakan dalam hak dan dibebani oleh beberapa kewajiban yang ditetapkan hukum internasional.
Disini kita perlu membahas sedikit tentang negara yang merupakan subjek sekaligus objek dari hukum internasional, negara dalam pengertian hukum internasional ialah sekumpulan orang-orang yang berdomisili di suatu teritorial tertentu secara mapan(stabil) serta patuh kepada kekuatan hukum yang bijaksana dan mempunyai kedaulatan serta memiliki kewenangan penuh.
Negara mempunyai tiga unsur penting yaitu; Rakyat, Teritorial (daerah), dan Kekuasan (kewenangan). Rakyat terbentuk dari penduduk yang menetap di teritorial negara secara mapan(stabil) dan terikat pada negara secara politik serta hukum, atau dapat kita sebut kewarganegaraan. Sedangkan teritorial adalah letak geografis dimana suatu negara dapat melaksanakan segala kekuasannya yang ditetapkan oleh hukum internasional sebagai person hukum internasional, iklim meliputi area daratan, air dan lapisan langit. Kemudian Kekuasaan itu sendiri ialah kemerdekaan secara utuh dalam urusan internal dan eksternal Negara, kebebasan internal dalam artian suatu negara dapat melaksanakan seluruh urusan dalam negerinya yang ditanggani oleh dewan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sedangkan kebebasan eksternal atau luar dimaksudkan ialah kelayakan suatu negara guna melaksanakan seluruh juridiksi atau kompetensi internasional.
Suatu negara mempunyai hak yang sama dimata hukum internasional seperti; kemerdekaan, kedaulatan, persamaan didepan hukum, dan pertahan diri, selain itu negara juga mempunyai kewajiban seperti; pelarangan interpensi dalam urusan negara lain, menghargai negara lain dan lain sebagainya. Subjek hukum internasional juga berasal dari Organisasi Internasional, organisasi internasional dapat kita definisikan sebagai berikut; organisasi antarpemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
Peristiwa Internasional
Dari segi yang berbeda hukum internasional merupakan hukum yang berhubungan dengan Peristiwa Internasional, adapun yang termasuk Peristiwa Internasional ialah:Hukum Tantra (Tata Tantra maupun Karya/Administrasi Tantra) substantif/materiel dan ajektif/formil,Hukum Pidana – substantif/materiel dan ajektif/formil,Hukum Perdata – substantif/materiel dan ajektif/formil –Dan karena itu masing-masing disebut Hukum Tantra Internasional. Hukum Pidana Internasional dan Hukum Perdata Internasional.
Oleh sebab itu jelaslah bahwa hukum itu disebut Hukum Internasional atau Hukum Nasional bukan ditentukan oleh sumbernya, Nasional atau Internasional. Sumber Nasional dari pada Hukum Tantra Internasional adalah misalnya pasal 11 & 13 UUD’45 dan bila sumber itu berupa hasil karya Tantra Internasional (perjanjian) maka untuk berlakunya perlu pengukuhan secara Nasional, sekurangnya diumumkan dalam Lembaran/Berita Nasional. Contoh dari ketentuan Hukum Pidana International yang bersumber Nasional adalah pasal 2 s/d 8 KUHP, sedang yang bersumber Internasional ialah misalnya Perjanjian Ekstradisi. Hukum Perdata Internasional adalah sungguh Hukum Internasional karena berhubungan dengan peristiwa dalam sikap tindak, kejadian, dan keadaan Internasional, misalnya: bidang hukum harta kekayaan seperti warga Indonesia mempunyai rumah di Singapura, bidang hukum keluarga seperti Warga negara Malaysia menikah dengan warga negara Indonesia, bidang hukum waris seperti seorang Pewaris warga negara Cina mempunyai ahliwaris warganegara Indonesia. Dalam hal ini perlu juga ditegaskan bahwa bila peristiwa Hakim Nasional; mengadili perkara suatu (Tantra/Pidana/Perdata) Internasional, maka menyelenggarakan Peradilan Internasional (dedoublement functionel) dan keputusannya merupakan hukum konkrit internasional walaupun ia bukan hukum internasional dan lembaganya tetap Pengadilan Nasional.
Hukum Diplomatik dan Konsuler
Pengertian hukum diplomatik masih belum banyak diungkapkan, karena pada hakekatnya hukum diplomatik merupakan bagian dari Hukum Internasional yang mempunyai sebagian sumber hukum yang sama seperti konvensi-konvensi Internasional.
Diplomasi merupakan suatu cara komunikasi yang dilakukan antara berbagai pihak termasuk negoisasi antara wakil-wakil yang sudah diakui. Praktik-praktik negara semacam itu sudah melembaga sejak dahulu dan kemudian menjelma sebagai aturan-aturan hukum internasional. Namun pengertian secara tradisional kata ‘hukum diplomatik’ digunakan untuk merujuk pada norma-norma hukum internasional yang mengatur tentang kedudukan fungsi misi diplomatik yang dipertukarkan oleh negara-negara yang telah membina hubungan diplomatik, lain halnya dengan pengertian-pengertian sekarang yang bukan saja meliputi hubungan diplomatik dan konsuler antarnegara, tetapi juga keterwakilan negara dalam hubungannya dengan organisasi-organisasi internasional.
Dari pengertian sebagaimana tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan adanya beberapa faktor yang penting yaitu hubungan antara bangsa untuk merintis kerjasama dan persahabatan, hubungan tersebut dilakukan melalui pertukaran misi diplomatik termasuk para pejabatnya. Dengan demikian, pengertian hukum diplomatik pada hakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar permufakatan bersama dan ketentuan atau prinsip-prinsip tersebut dituangkan didalam instrumen-instrumen hukum sebagai hasil dari kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan pengembangan kemajuan hukum internasional.
Dalam perkembangannya, hukum diplomatik mempunyai ruang lingkup yang lebih luas lagi bukan saja mencakupi hubungan diplomatik antarnegara, tetapi juga hubungan konsuler dan keterwakilan negara dalam hubunganya dengan organisasi-organisasi internasional khususnya yang mempunyai tanggungjawab dan keanggotaannya yang bersifat global atau lazim disebut organisasi internasional yang bersifat universal. Bahkan dalam kerangka hukum diplomatik ini dapat juga mencakupi ketentuan-ketentuan tentang perlindungan keselamatan, pencegahan serta penghukuman terhadap tindak kejahatan yang ditujukan kepada para diplomat.
Para pejabat diplomatik yang dikirimkan oleh sesuatu negara ke negara lainnya telah dianggap memiliki suatu sifat suci khusus. Sebagai konsekuensinya, mereka telah diberikan kekebalan dan keistimewaan diplomatik, ini merupakan aturan kebiasaan hukum internasional yang telah ditetapkan, termasuk harta milik, gedung dan komunikasi. Untuk menunjukkan totalitas kekebalan dan keistimewaan diplomatik tersebut, terdapat 3 teory yang sering digunakan dalam hal ini, yaitu; exterritoriality theory, representative character theory dan functional necessity theory. Sifat dan prinsip tersebut itu diberikan kepada para diplomat oleh hukum nasional negara penerima. Pemberian hak-hak tersebut didasarkan resiprositas antarnegara dan ini mutlak diperlukan dalam rangka:Mengembangkan hubungan persahabatan antarnegara, tanpa mempertimbangkan sistem ketatanegaraan dan sistem sosial mereka berbeda.Bukan untuk kepentingan perseorangan tetapi untuk menjamin terlaksananya tugas para pejabat diplomatik secara efisien terutama dalam tugas dari negara yang mewakilinya.
Kekebalan dan keistimewaan diplomatik akan tetap berlangsung sampai diplomat mempunyai waktu sepantasnya menjelang keberangkatannya setelah menyelesaikan tugasnya di sesuatu negara penerima. Namun negara penerima setiap kali dapat meminta negara pengirim untuk menarik diplomatnya apabila ia dinyatakan persona non grata.
Esensial Hukum Internasional
Apa yang menjadi kepentingan hukum internasional adalah memberikan batasan yang jelas terhadap kewenangan negara dalam pelaksanaan hubungan antarnegara. Hal ini bertolak belakang dengan kepentingan penyelenggaraan politik internasional yang bertujuan untuk mempertahankan atau memperbesar kekuasaan. Karena itu, hukum bermakna memberikan petunjuk operasional perihal kebolehan dan larangan guna membatasi kekuasaan absolut negara.
Realitanya keterkaitan diantara kedua dimensi hubungan ini berujung kepada persoalan esensi hukum sebagai suatu kekuatan yang bersifat memaksa. Masalah efektifitas hukum dalam hubungan internasional ini menimbulkan dua konsekuensi yang secara diameteral saling bertolak-belakang. Pertama, struktur hukum nasional lebih tinggi dari pada hukum internasional. Pemahaman ini membawa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar